🤿 Tata Ibadah Natal 2021

Janu. Salam Sejahtera. Terlampir kami sampaikan surat Undangan Ibadah Perayaan Natal 2020 & Tahun Baru 2021 Pelkat PKB GPIB secara daring yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Sabtu, 9 Januari 2021. Waktu : mulai pukul 17.00 wib - selesai. Tempat : GPIB Jemaat Paulus DKI Jakarta. Dilansirdari situs resmi Kemenag, berikut tata cara ibadah yang perlu dilaksanakan gereja pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini: Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Berikut mengenai aturan terbaru pelaksanaan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, Jum'at (17/12/2021). yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti AturanTata Cara Ibadah Natal 2021 Beberapa poin aturan pelaksanaan PerayaanNatal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 2. TRIBUNJAKARTACOM - Berikut ini simak aturan pelaksanaan perayaan Natal 2021, pemerintah terapkan PPKM level 3. PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12). Didalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan Gereja, termasuk penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif. DownloadLiturgi Tata Ibadah Perayaan Natal. Itulah beberapa contoh liturgi natal terbaru yang dapat Anda jadikan referensi untuk menyusun acara ibadah di malam natal tahun 2022. Sekian dulu artikel dari saya pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih. 70DdH. - Simak ketentuan pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021. Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Terkait ketentuan ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika panduan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara. Ia juga menambahkan jika panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah. menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Baca juga ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata “Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag. Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021. Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan Jakarta - Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Prokes hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang dilihat detikcom pada Rabu 24/11/2021, pemerintah juga meminta ibadah Natal digelar secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di lingkup keluarga masing-masing. Pemerintah juga meminta tiap gereja menyiapkan sarana ibadah Natal secara kemudian mengharuskan tiap-tiap gereja yang menggelar ibadah tatap muka melakukan disinfeksi ruangan terlebih dulu. Serta memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk lalu meminta penataan letak kursi antarjemaat minimal 1 meter. Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan TugasPenanganan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengahkeluarga;2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelolagereja; dan3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total gereja,c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk entrance dan pintu keluar exit gereja guna memudahkan penerapan danpengawasan protokol kesehatan;5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 satu meter; dan8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untukmemudahkan pembatasan jaga jarak. aud/hri - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru Nataru. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama Kemenag menerbitkan Surat Edaran SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. Kebijakan ini memperbarui yang sebelumnya, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” kata Menag Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14/12/2021. Menag Yaqut menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Panduan Ibadah Natal 2021 Terbaru sesuai SE Kemenag Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan; dan e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempat. 4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogun; d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; j. menyediakan cadangan masker medis; k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan bersama; q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan 1 pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah faceshield dengan baik dan benar; dan 2 pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib a. menggunakan masker dengan baik dan benar; b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter; d. dalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celcius; e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan h. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Maya Saputri

tata ibadah natal 2021